“ PENGARUH KENAIKAN TINGKAT SUKU BUNGA TERHADAP KINERJA BANK
SYARIAH (STUDI KASUS PADA PT. BANK MUAMALAT INDONESIA CABANG BEKASI) ”
ABSTRAKSI
PI. Jurusan Manajemen, Fakultas
Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2011
Kata Kunci : Pengaruh Kenaikan
Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah.
(vii+24 halaman)
Bank
syariah dalam kegiatan operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga,
karena sistem yang ada pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun
demikian ada kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan
sebagian nasabah penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank
umum karena tingkat suku bunga di bank umum mengalami kenaikan. Tetapi di sisi
lain, bank syariah akan menjadi alternatif bagi para pengusaha yang membutuhkan
pinjaman dana untuk mengembangkan usahanya, karena mereka akan cenderung
meminjam dana di bank syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus meminjam
di bank umum dengan membayar bunga.
Kinerja bank syariah inilah yang
menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini, dimana peneliti bermaksud
untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam rangka mengukur seberapa
besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
Peneliti membatasi hanya bank syariah yang ada di kota Bekasi yang akan menjadi
kajian dalam penelitian kali ini.
Daftar
Pustaka (2001-2007)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat dan
hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini dengan baik.
Penulisan ilmiah ini dibuat untuk melengkapi salah satu tugas perkuliahan dari
mata kuliah Softskill Ekonomi Koperasi. Adapun topik yang penulis gunakan yaitu
“Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja Bank Syariah (Studi
Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”
Pada
kesempatan yang baik ini, penulis ingin menyampaikan rasa terimakasih kepada
semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bimbingan sehingga penulisan
ilmiah ini dapat terwujud, terutama kepada :
·
Bapak Budi, selaku dosen mata kuliah Softskill Bahasa
Indonesia 2.
·
Keluarga saya, terutama Ibu saya. Yang selalu memberikan
dorongan dan semangat, baik moril maupun materil, serta doa’nya yang selalu
menyertai saya, sehingga terselesaikannya penulisan ilmiah ini.
·
Teman-teman terdekat saya, yang telah memberikan saran dan
bantuannya kepada saya.
Penulis menyadari bahwa penulisan
masih jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran
serta komentar yang bersifat membangun dan menuju kesempurnaan. Akhir kata,
penulis mengucapkan terimakasih. Semoga penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi
semua orang yang membaca.
Bekasi, 21 Oktober 2011
Bekasi, 21 Oktober 2011
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang Masalah
Kebijakan
pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam negeri
menyebabkan perubahan perekonomian dalam negeri yang drastis. Kenaikan harga
BBM akan diikuti oleh kenaikan harga jasa dan barang-barang yang lain di
masyarakat. Hal ini menyebabkan tingkat inflasi di Indonesia mengalami kenaikan
dan semakin mempersulit kondisi ekonomi masyarakat terutama mereka yang
berpenghasilan tetap. Untuk mengatasi hal tersebut maka pemerintah mengambil
langkah-langkah kebijakan untuk menstabilkan kembali kondisi perekonomian yang
sempat bergejolak.
Bank
Indonesia selaku otoritas moneter bertugas untuk mengatur jumlah peredaran uang
di masyarakat. Tingkat inflasi juga sangat berhubungan dengan jumlah uang yang
beredar di masyarakat. Karena tingkat inflasi mengalami peningkatan akibat
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM maka salah satu langkah yang dilakukan
oleh Bank Indonesia untuk mengendalikan laju inflasi adalah dengan menaikkan
tingkat suku bunga. Kebijakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga oleh
Bank Indonesia ini dikenal dengan istilah politik diskonto yang merupakan salah
satu instrumen dari kebijakan moneter.
Eksistensi
lembaga keuangan khususnya sektor perbankan menempati posisi sangat strategis
dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil dengan
pemilik dana. Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam
infrastruktur kebijakan makro ekonomi memang diarahkan dalam konteks bagaimana
menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Bank
merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa
dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dalam masyarakat. Oleh karena
itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan barang
dagangan utama.
Dalam
melaksanakan fungsinya, bank membeli uang dari masyarakat dengan harga tertentu
yang lazim disebut bunga kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk
pemberian uang pinjaman dengan harga tertentu yang lazim disebut bunga debet.
Dengan demikian, bank akan mendapatkan keuntungan dari selisih antara harga
jual dengan harga beli uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa
dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba yang dilarang oleh
agama. Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam
memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam
bentuk kegiatan usaha bank syariah. Sehingga dapat dikatakan bahwa Bank Syariah
adalah sistem perbankan yang sesuai dengan syariat Islam.
Adanya
kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum akan mempengaruhi peran
intermediasi dunia perbankan dalam perekonomian Indonesia. Bank-bank umum
(konvensional) dalam operasionalnya sangat tergantung pada tingkat suku bunga
yang berlaku, karena keuntungan bank konvensional berasal dari selisih antara
bunga pinjam dengan bunga simpan.Sedangkan dalam bank syariah tidak mengenal
sistem bunga, yang ada adalah prinsip bagi hasil (profit sharing) antara bank dengan nasabah dalam pengelolaan
dananya.
Walaupun
demikian, dengan adanya kenaikan tingkat suku bunga pada bank-bank umum baik
langsung maupun tidak langsung akan membawa dampak terhadap kinerja bank
syariah. Dengan naiknya tingkat suku bunga maka akan diikuti oleh naiknya suku
bunga simpanan dan suku bunga pinjaman pada bank konvensional. Sehingga orang
akan cenderung untuk menyimpan dananya di bank konvensional daripada di bank
syariah karena bunga simpanan di bank konvensional naik yang pada akhirnya
tingkat pengembalian yang akan diperoleh oleh nasabah penyimpan dana akan
mengalami peningkatan.
Kenaikan
tingkat suku bunga inilah yang menjadi dilema dunia perbankan syariah saat ini,
karena dikhawatirkan akan ada perpindahan dana dari bank syariah ke bank
konvensional. Tetapi ada juga keuntungan yang diperoleh bank syariah dengan
naiknya suku bunga yakni permohonan pembiayaan (kredit) di bank syariah oleh
nasabah diperkirakan akan mengalami peningkatan seiring dengan naiknya bunga pinjaman
pada bank konvensional atau bank umum.
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka peneliti bermaksud mengadakan penelitian
yang membahas tentang “ Pengaruh Kenaikan Tingkat Suku Bunga Terhadap Kinerja
Bank Syariah (Studi Kasus Pada PT. Bank MUAMALAT INDONESIA Cabang BEKASI) ”.
1.2
Rumusan Masalah dan Batasan Masalah
1.2.1 Rumusan Masalah
Berdasarkan identifikasi masalah di atas, maka dapat disusun
rumusan masalah penelitian sebagai berikut:
a. Apa saja faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga?
b. Bagaimanakah sistem operasional
kerja pada bank syariah?
c. Apa saja produk-produk yang
ditawarkan Bank Muamalat kepada nasabahnya?
d. Bagaimanakah dampak kenaikan tingkat
suku bunga terhadap peran intermediasi perbankan syariah?
e. Apakah terdapat pengaruh antara
kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah?
1.2.2 Batasan
Masalah
Yang menjadi batasan masalah dalam
penulisan ilmiah ini adalah tingkat suku bunga pada Bank Syariah,baik itu
faktor-faktor yang mempengaruhinya serta pengaruhnya.
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan pada rumusan masalah di atas, maka dapat
ditetapkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk:
a. Menyebutkan faktor-faktor yang
mempengaruhi kenaikan tingkat suku bunga.
b. Menjelaskan sistem operasional kerja pada
bank syariah.
c. Memaparkan produk-produk yang
ditawarkan Bank Muamalat kepada nasabahnya.
d. Memaparkan dampak kenaikan tingkat suku bunga
terhadap peran intermediasi perbankan syariah.
e. Menganalisis seberapa besar pengaruh
kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah.
1.4 Manfaat Penulisan
1.4.1 Bagi Bank
Syariah
·
Sebagai sumber informasi untuk pengembangan bank syariah ke depan.
·
Sebagai bahan pertimbangan untuk lebih memantapkan strategi yang telah
digunakan oleh bank syariah selama ini.
·
Sebagai bahan evaluasi atas kinerja bank syariah selama ini dalam menghadapi
kompetisi dalam dunia perbankan nasional.
1.4.2 Bagi Universitas Gunadarma
Temuan yang akan didapatkan dalam
penelitian ini diharapkan dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan di bidang teoritis
maupun praktis yang berkaitan dengan perkembangan dunia perbankan syariah di
Indonesia.
1.4.3 Bagi Peneliti
·
Sebagai sarana untuk mengaplikasikan berbagai teori yang diperoleh di bangku
kuliah.
·
Menambah pengalaman dan sarana latihan dalam memecahkan masalah-masalah yang
ada di masyarakat sebelum terjun dalam dunia kerja yang sebenarnya.
·
Sebagai sarana untuk menambah wawasan peneliti terutama yang berhubungan dengan
bidang kajian yang ditekuni selama kuliah.
1.5
Metode Penulis
1.5.1 Objek
Penulisan
Karena keterbatasan peneliti, obyek
yang menjadi penelitian kali ini hanya di PT Bank Muamalat Indonesia Cabang
Bekasi.
1.5.2
Data/Variabel
Variabel yang diangkat dalam
penelitian ini meliputi variabel bebas (X) dan variabel terikat (Y). Variabel
bebas (X) pada penelitian ini adalah kenaikan tingkat suku bunga sedangkan
variabel terikatnya (Y) adalah kinerja bank syariah.
1.5.3 Metode
Pengumpulan Data
Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini
adalah dengan Studi Pustaka yang mana data diambil dari literature perkuliahan,
catatan-catatan yang penulis dapatkan selama perkuliahan, serta buku-buku yang
berkaitan dengan objek penulisan ini.
1.5.4 Hipotesis
Hipotesis dapat diartikan sebagai suatu jawaban yang
bersifat sementara terhadap permasalahn penelitian, sampai terbukti melalui
data yang terkumpul. Dalam kerangka berfikir ilmiah, hipotesis diajukan setelah
merumuskan masalah karena pada hakekatnya hipotesis adalah jawaban sementara
yang belum tentu benar dan perlu dibuktikan kebenarannya melalui penelitian. Untuk mengetahui ada atau tidaknya
pengaruh serta hubungan yang positif antara dua variabel atau lebih perlu
dirumuskan suatu hipotesis. Penelitian ini bermaksud memperoleh gambaran
obyektif tentang pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank
syariah.
1.5.5 Alat
Analisis yang digunakan
Untuk
mengetahui hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syariah di kota Bekasi dapat menggunakan analisis regresi. Kita
dapat menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank
syariah pada ordinat Y.Manfaat dari garis regresi adalah untuk memperkirakan
nilai variabel terikat dari variabel bebas jika variabel bebas tersebut telah
diketahui.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Kerangka Teori
Penulis
akan mengemukakan berbagai pemahaman dengan teori-teori yang berhubungan dengan
penulisan ilmiah ini.
2.1.1 Definisi
Bunga Bank
Bunga bank dapat diartikan sebagai balas
jasa yang diberikan oleh bank yang berdasarkan prinsip konvensional kepada
nasabah yang membeli atau menjual produknya. Bunga juga dapat diartikan sebagai
harga yang harus dibayar kepada nasabah (yang memiliki simpanan) dengan yang
harus dibayar oleh nasabah kepada bank (nasabah yang memperoleh pinjaman).
Dalam kegiatan perbankan sehari-hari ada 2 macam bunga yang diberikan kepada
nasabahnya yaitu:
a. Bunga Simpanan adalah Bunga yang diberikan
sebagai rangsangan atau balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank.
Bunga simpanan merupakan harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya.
Sebagai contoh jasa giro, bunga tabungan dan bunga deposito.
b. Bunga Pinjaman adalah bunga yang diberikan
kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh nasabah peminjam kepada
bank. Sebagai contoh bunga kredit.
Kedua macam bunga ini merupakan
komponen utama faktor biaya dan pendapatan bagi bank konvensional. Bunga
simpanan merupakan biaya dana yang harus dikeluarkan kepada nasabah sedangkan
bunga pinjaman merupakan pendapatan yang diterima dari nasabah. Baik bunga
simpanan maupun bunga pinjaman masing-masing saling mempengaruhi satu sama
lainnya. Sebagai contoh seandainya bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis
bunga pinjaman juga terpengaruh ikut naik da demikian pula sebaliknya.
2.1.1.1 Faktor-faktor yang
mempengaruhi Suku Bunga
Seperti dijelaskan di atas, bahwa untuk mennetukan besar
kecilnya suku bunga simpanan dan pinjaman sangat dipengaruhi oleh keduanya,
artinya baik bunga simpanan maupun pinjaman saling mempengaruhi disamping
faktor-faktor lainnya. Faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan Suku
Bunga secara garis besar dapat dijelaskan sebagai berikut :
·
Kebutuhan dana, apabila bank kekurangan dana sementara permohonan pinjaman
meningkat, maka yang dilakukan oleh bank agar kebutuhan dana tersebut cepat
terpenuhi dengan meningkatkan suku bunga simpanan.
·
Persaingan, dalam memperebutkan daa simpanan, maka disamping faktor promosi,
yang paling utama pihak perbankan harus memperhatikan pesaing.
·
Kebijakan pemerintah, dalam arti baik untuk bunga simpanan maupun bunga
pinjaman kita, tidak boleh melebihi bunga yang sudah ditetapkan oleh
pemerintah.
·
Jangka waktu, semakin panjang jangka waktu pinjaman, maka akan semakin tinggi
tinggi bunganya, hal ini disebabkan besarnya kemungkinan resiko di masa
mendatang.
·
Kualitas jaminan, Semakin likuid jaminan yang diberikan, maka semakin rendah
bunga kredit yang dibebankan dan sebaliknya. Sebagai contoh jaminan sertifikat
deposit berbeda dengan jaminan sertifikat tanah. Alasan utama perbedaan ini
adalah dalam hal pencarian jaminan apabila kredit yang diberikan bermasalah.
Bagi jaminan yang likuid seperti sertifikat deposit atau rekening giro yang
dibekukan akan lebih mudah untuk dicairkan jika dibandingkan dengan jaminan
tanah.
·
Reputasi perusahaan, Bonafiditas suatu perusahaan yang akan memperoleh kredit
sangat menentukan tingkat suku bunga yang akan dibebankan nantinya, karena
biasanya perusahaan yang bonafid kemungkinan resiko kredit macet dimasa
mendatang relatif kecil dan sebaliknya.
·
Produk yang kompetitif, Maksudnya adalah produk yang dibiayai tersebut laku
dipasaran. Unutuk produk yang kompetitif, bunga kredit yang diberikan relatif rendah
jika dibandingkan dengan produk yang kurang kompetitif.
·
Hubungan baik, Biasanya bank menggolongkan nasabahnya antara nasabah utama
(perimer) dan nasabah biasa (sekunder). Penggolongan ini didasarkan kepada
keaktifan serta loyalitas nasabah yang bersangkutan terhadap bank. Nasabah
utama biasanya mempunyai hubungan yang baik dengan bank, sehingga dalam
penentuan suku bunganyapun berbeda dengan nasabah biasa.
·
Jaminan pihak ketiga, Dalam hal ini pihak yang memberikan jaminan kepada penerima
kredit. Biasanya jika pihak yang memberikan jaminan bonafid, baik dari segi
kemampuan membayar, nama baik maupun loyalitasnya terhadap bank, maka bunga
yang dibebankanpun juga berbeda. Demikian pula sebaliknya jika jaminan pinjaman
pihak ketiganya kurang bonafid atau tidak dapat dipercaya, maka mungkin tidak
dapat digunakan sebagai jaminan pihak ketiga oleh pihak perbankan.
2.1.2
Pengertian Bank Syariah
Bank adalah badan usaha yang
memberikan jasa pada penyimpanan uang, pengiriman uang serta permintaan dan
penawaran kredit. Menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
menyebutkan bahwa Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
banyak.
Prinsip Syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah. Sehingga Bank Syariah ialah badan usaha yang bergerak
dalam bidang perbankan yang sistem operasionalnya didasarkan pada
prinsip-prinsip syariat Islam.
2.1.2.1 Tujuan berdirinya Bank
Syariah
Tujuan berdirinya Bank Syariah adalah
meningkatkan usaha menuju kesejahteraan umat dengan mengaitkan pembangunan
ekonomi dan sosial serta menyelamatkan umat Islam dari membayar dan menerima
bunga yang termasuk perbuatan riba serta dampak sampingnya yang tidak
dikehendaki oleh Islam.
2.1.2.2 Karakteristik
Bank Syariah
Bank ini didirikan dengan aktivitas
yang dibenarkan oleh syariat Islam, dimana segala aktivitasnya memiliki
karakteristik sebagai berikut:
·
Bersifat produktif, ekonomi Islam memandang bahwa semua aktivitas ekonomi harus
produktif sehingga kegiatannya lebih ditekankan pada ekonomi riil. Sedangkan
bunga merupakan pendapatan yang tidak produktif.
·
Tidak eksploitatif, kegiatan ekonomi tidak boleh ditujukan demi keuntungan satu
pihak dengan mengorbankan pihak lain.
·
Berkeadilan, tidak boleh ada transaksi ekonomi yang merugikan pihak-pihak yang
terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.
·
Tidak bersifat spekulatif, hal ini dianggap sebagai perjudian dan dapat
mengakibatkan orang yang melakukannya terancam kemiskinan serta menyebabkan
uang atau barang yang dispekulasikan menjadi tidak bermanfaat.
·
Anti riba, riba sebenarnya adalah tambahan yang ditetapkan dalam perjanjian
atas suatu barang yang dipinjam, ketika barang dikembalikan. Sehingga pemilik
barang berharap bahwa ia bisa meraih keuntungan dari transaksi pinjam-meminjam
tersebut.
2.2 Alat Analisis
Untuk mengetahui hubungaan serta
pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah di kota
Bekasi dapat menggunakan analisis regresi. Kita dapat menggambarkan kenaikan
tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank syariah pada ordinat Y. Jika
ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah kuadrat jarak vertikal dari
setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut dengan garis regresi. Dengan
adanya pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank
syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan hubungan linier Y dengan X.
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1
Objek Penulisan
Bank Syariah yang ada di Kota Bekasi terdiri atas: Bank
Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN Syariah
dan BNI Syariah. Karena keterbatasan peneliti, obyek yang menjadi penelitian
kali ini hanya di PT Bank Muamalat Indonesia Cabang Bekasi.
3.1.1 Sejarah Perbankan
Menurut sejarah, awal mula kegiatan
Bank Syariah pertama kali dilakukan di Pakistan dan Malaysia pada tahun
1940-an. Di Kairo Mesir pada tahun 1963 berdiri Islamic Rural Bank di desa Mit
Ghamr. Bank ini beroperasi di pedesaan Mesir dan masih berskala kecil.
Sekalipun masyarakat Indonesia
merupakan masyarakat muslim terbesar di dunia, kehadiran bank yang berdasarkan
Syariah masih relatif baru, yaitu pada awal tahun 1990-an. Prakarsa untuk
mendirikan Bank Syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia
(MUI) pada tanggal 18-20 Agustus 1990.
Lahirnya Bank Syariah pertama di
Indonesia yang merupakan hasil kerja tim perbankan MUI adalah dengan
dibentuknya PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang akte pendiriannya
ditandatangani tanggal 1 November 1991. Saat ini BMI sudah memiliki puluhan
cabang yang tersebar di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya,
Malang, Makassar dan kota-kota lainnya.
Disamping BMI, saat ini juga lahir
Bank Syariah milik pemerintah seperti Bank Syariah Mandiri. Kemudian berikutnya
berdiri Bank Syariah sebagai cabang dari Bank Konvensional yang sudah ada,
seperti BNI Syariah.
3.2 Data /
Variabel yang digunakan
Berdasarkan data yang digunakan baik berupa teks maupun
gambar, informasi yang dikumpulkan untuk memperjelas bahasan-bahasan yang ada
didalamnya. Variabel yang diangkat dalam penelitian ini meliputi variabel bebas
(X) dan variabel terikat (Y). Variabel bebas (X) pada penelitian ini adalah
kenaikan tingkat suku bunga sedangkan variabel terikatnya (Y) adalah kinerja
bank syariah.
3.3 Metode
Pengumpulan Data
·
Wawancara, adalah suatu cara pengumpulan data dengan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang sistematis dengan atau tanpa bantuan suatu daftar
pertanyaan. Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi secara langsung
dengan para pegawai bank dan pihak-pihak yang terkait dengan bank syariah
tentang segala kegiatan dan kinerja bank syariah.
·
Dokumentasi, Teknik ini digunakan untuk memperoleh data dengan cara melihat
dokumen yang ada. Metode dokumentasi ini dapat merupakan metode utama apabila
peneliti melakukan pendekatan analisis isi (content
analysis).
·
Dokumentasi, digunakan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan kegiatan
operasional bank syariah dan juga berupa laporan keuangan yang dibuat oleh bank
syariah tersebut.
·
Observasi, Observasi atau pengamatan meliputi kegiatan pemusatan perhatian
terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh alat indera. Observasi dilakukan
untuk mengetahui secara langsung kegiatan bank syariah serta pelayanannya
terhadap nasabah.
3.4
Hipotesis
Adapun hipotesis yang akan diuji
dalam penelitian ini adalah:
·
Hipotesis Nol (Ho) = Tidak ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan tingkat
suku bunga dengan kinerja bank syariah.
·
Hipotesis Kerja/Alternatif (Ha) = Ada pengaruh yang signifikan antara kenaikan
tingkat suku bunga dengan kinerja bank syariah.
3.5 Alat Analisis
Untuk
mengetahui hubungaan serta pengaruh antara kenaikan tingkat suku bunga dengan
kinerja bank syariah di kota Bekasi dapat menggunakan analisis regresi. Kita
dapat menggambarkan kenaikan tingkat suku bunga pada absis X dan kinerja bank
syariah pada ordinat Y.
Jika
ditarik suatu garis lurus yang berjarak jumlah kuadrat jarak vertikal dari
setiap titik, maka garis lurus inilah yang disebut dengan garis regresi. Dengan
adanya pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank
syariah, maka persamaannya Ŷ = a + bX, menunjukkan hubungan linier Y dengan X.
Berdasarkan
persamaan tersebut, jika diketahui nilai X dan Y, maka estimasi nilai a dan b
dengan mudah dapat ditentukan.Nilai a menunjukkan intercept yang berarti bahwa
jika kenaikan tingkat suku bunga tidak mempengaruhi kinerja bank syariah maka
nilai dari variabel terikat sebesar a. Sedangkan b adalah nilai koefisien
regresi, yang berarti jika terjadi kenaikan terhadap nilai X (tingkat suku
bunga) sebesar 1 satuan maka nilai Y (kinerja bank syariah) akan mengalami
kenaikan sebesar nilai b. Jika b bernilai (+) maka hubungan variabel X dan
variabel Y searah. Jika b bernilai (-) maka hubungan variabel X dan variabel Y
berlawanan. Jika data tersebar dalam daerah di sekitar garis lurus (atau kurva)
maka nilai Ŷ dapat dicari untuk X yang diketahui. Manfaat dari garis regresi
adalah untuk memperkirakan nilai variabel terikat dari variabel bebas jika
variabel bebas tersebut telah diketahui.
BAB
IV
PEMBAHASAN
4.1 Produk-Produk Bank Syariah
Dalam rangka melayani masyarakat
luas, terutama masyarakat muslim, Bank Syariah menyediakan berbagai macam
produk perbankan. Produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk
dalam hal memberikan pelayanan kepada para nasabahnya. Berikut ini adalah
berbagai jenis produk Bank Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat luas
adalah sebagai berikut:
·
Al-Wadi’ah (Titipan) adalah perjanjian simpan-menyimpan atau
penitipan barang ber-harga antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang
diberi kepercayaan (bank syariah). Tujuan perjanjian ini adalah untuk menjaga
keamanan, keselamatan, dan keutuhan barang tersebut. Barang-barang yang telah
dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali sebagian atau seluruhnya oleh
pemilik barang tersebut.
·
Pembiayaan dengan bagi hasil, Dalam bank konvensional untuk
penyaluran dananya kita mengenal istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam
bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan.
Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang
dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga bank akan tetapi
bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank
syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam empat akad utama
yaitu:
1.
Al-Musyarakah adalah perjanjian kesepakatan bersama antar pemilik
modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya
berjangka waktu panjang. Masing-masing pihak memberikan dana dengan kesepakatan
bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2.
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak, di mana
pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola.
Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila
rugi maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian
pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si
pengelolalah yang harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
3.
Al-Muzara’ah adalah kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik
lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk
ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen.
Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang
plantation atas dasar bagi hasil dari panennya.
4.
Al-Musaqah merupakan bagian dari Al-muzara’ah
yaitu penggarap hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan
menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari
persentase hasil panennya.
·
Bai’al-Murabahah adalah menjual suatu barang dengan harga pokok
ditambah keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang
ditentukan atau dibayar secara cicilan. Dengan cara ini pembeli dapat
mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual.
Perjanjian murabahah bermanfaat bagi orang yang membutuhkan suatu barang,
tetapi belum mempunyai uang.
·
Bai’as-Salam artinya pembelian barang yang diserahkan kemudian
hari, tetapi pembayarannya dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah
harus diketahui terlebih dulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal
pembayaran harus dalam bentuk uang.
·
Bai’al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan
produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau
sepakat lebih dulu tentang harga dan sistem pembayaran. Kesepakatan harga dapat
dilakukan dengan tawar-menawar dan sistem pembayaran dapat dilakukan di muka
atau diangsur.
·
Al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa,
melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang
tersebut. Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik
untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
·
Al-Wakalah (Amanat) artinya penyerahan atau pemberian suatu
mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat ini harus dilakukan sesuai
dengan apa yang telah disepakati oleh si pemberi mandat.
·
Al-Kafalah (Garansi) merupakan jaminan yang diberikan penanggung
kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung.
Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada
pihak lain.
·
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang
kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Atau dengan kata lain pemindahan
beban utang dari satu pihak kepada lain pihak.
·
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik si
peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini
dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
4.2
Komponen-komponen dalam menentukan bunga kredit
Khusus
untuk menentukan besar kecilnya suku bunga kredit yang akan diberikan kepada
para debitur terdapat beberapa komponen. Komponen-komponen ini ada yang dapat
diperkecil dan ada pula yang tidak. Adapun
komponen dalam menentukan suku bunga kredit antara lain:
· Total Biaya Dana,
Tergantung dari seberapa besar bunga yang ditetapkan untuk memperoleh dana
melalui peroduk simpanan. Semakin besar / mahal bunga yang dibebankan, maka
semakin tinggi pula biaya dananya dan dalam hal ini termaksud hadiah-hadiah
yang dibebankan untuk menarik dana tersebut.
· Laba yang diinginkan, Penentuan
besarnya laba juga sangat mempengaruhi besarnya bunga kredit. Dalam hal ini
biasanya bank disamping melihat kondisi pesaing juga melihat kondisi nasabah
apakah nasabah utama atau bukan dan juga melihat sektor-sektor yang dibiayai,
misalnya jika proyek pemerintah untuk pengusah / rakyat kecil maka labanyapun
berbeda dengan yang komersil.
· Cadangan resiko kredit
macet, Merupakan cadangan terhadap macetnya kredit yang diberikan, karena
setiap kredit yang diberikan pasti mengandung suatu resiko tidak terbayar.
Resiko ini dapat timbul baik sengaja maupun tidak disengaja. Oleh karena itu
pihak bank perlu mencadangkan sebagai sikap bersiaga menghadapinya.
· Biaya
Operasi, Biaya operasi merupakan biaya yang dikeluarkan oleh bank dalam
melaksanakan operasinya. Biaya ini terdiri dari biaya gaji, biaya administrasi,
biaya pemeliharaan dan biaya-biaya lainnya.
· Pajak, yaitu pajak yang dibebankan
pemerintah kepada bank yang memberikan fasilitas kredit kepada nasabahnya.
Sebagai contoh komponen dalam menentukan suku bunga kredit adalah sebagai
berikut:
Total biaya dana
rata-rata
16%
Laba yang diinginkan
5%
19%
Cadangan resiko kredit
macet
1%
20%
Total biaya
operasi
4%
24%
Pajak 20% dari
laba
1%
Bunga kredit yang
diberikan
25%
= = =
4.3
Jenis-jenis Pembenaan Suku Bunga Kredit
Pembenahan
besarnya suku bunga kredit dibedakan kepada jenis kreditnya. Pembenaan disini
maksudnya metode perhitungan yang akan digunakan, sehinggga mempengaruhi jumlah
bunga yang akan dibayar. Jumlah bunga yang dibayar akan mempengaruhi jumlah
angsuran perbulannya. Metode pembenaan bunga yang dimaksud adalah sebagai
berikut:
· Sliding rate, pembenahan bunga setiap bulan dihitung dari sisa
pinjamannya, sehingga jumlah bunga yang dibayar nasabah setiap bulan menurun
seiring dengan turunnya pokok pinjaman. Akan tetapi pembayaran pokok pinjaman
setiap bulan sama. Cicilan nasabah otomatis dari bulan ke bulan semakin
menurun. Jenis sliding rate ini biasanya diberikan kepada sektor produktif, dengan
maksud si nasabah tidak terbebani terhadap pinjamannya.
· Flat rate, Pembebanan bunga setiap bulan
tetap dari jumlah pinjamannya, demikian pula pokok pinjaman setiap bulan juga
dibayar sama, sehingga cicilan setiap bulan sama sampai kredit tersebut lunas.
Jenis flat rate ini diberikan kepada kredit yang bersifat konsumtif seperti
pembelian rumah tinggal, pembelian mobil pribadi atau kredit konsumtif lainnya.
· Floating rate, Jenis ini membebankan
bunga dikaitkan dengan bunga yang ada di pasar uang, sehingga bunga yang
dibayar setiap bulan sangat tergantung dari bunga pasar uang pada bulan
tersebut. Jumlah bunga yang dibayarkan dapat lebih tinggi atau lebih rendah
dari bulan yang bersangkutan. Pada akhirnya hal ini juga berpengaruh terhadap
cicilan setiap bulan.
4.4 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
Bank syariah berbeda dari bank
konvensional adalah secara konsepsional. Konsep dasarnya adalah adanya
keseimbangan antara kehidupan dunia dan persiapan menuju kehidupan akhirat. Berbisnis
atau melakukan tindak ekonomi juga harus mengikuti konsep tersebut, yaitu
menjaga keseimbangan. Bukan sekedar memaksi-malkan kekayaan, tetapi harus
seimbang dengan memperhatikan apakah cara bisnis-nya sudah sesuai dengan
syariah atau belum.
Dengan demikian menjadi nasabah bank
syariah niat dan tujuannya adalah berekonomi dengan cara yang diridhoi Allah
SWT, sehingga bukan hanya mencari tingginya tingkat pengembalian ekonomi. Namun
memang menjadi keharusan bagi bank syariah agar secara ekonomis dapat bersaing
dengan bank konvensional sehingga diharapkan juga mampu mampu menciptakan
pengembalian investasi atau bagi hasil yang lebih menguntungkan dibandingkan
dengan bank konvensional. Nasabah yang kelebihan dana akan menyimpan uangnya di
bank dalam berbagai bentuk. Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari
bank berupa bunga bagi bank konvensional. Berbeda bila masyarakat menyimpan
uangnya di bank syariah, maka bukan bunga yang akan dipeorleh melainkan sistem
bagi hasil yang berdasarkan Prinsip Syariah. Besarnya jasa bunga dan bagi hasil
tergantung dari besar kecilnya dana yang disimpan dan faktor lainnya.
Bagi masyarakat yang memperoleh
pinjaman atau kredit dari bank konven-sional, diwajibkan untuk mengembalikan
pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditetapkan sesuai perjanjian antara
bank dengan nasabah. Sedangkan di bank syariah pengembalian pinjaman disertai
dengan sistem bagi hasil yang sesuai hukum Islam.Sebagai perantara
keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan
kepada penyimpan dengan bunga yang diterima dari peminjam. Keuntungan ini
dikenal dengan istilah Spread Based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank
konvensional. Sedangkan bagi bank syariah tidak dikenal istilah bunga,
karena bank syariah mengharamkan bunga. Pada bank syariah keuntungan yang
diperoleh dikenal dengan istilah bagi hasil.
4.5 Pengelolaan
Risiko Operasional Bank Muamalat
Didalam
perbankan, terdapat risiko operasional yaitu risiko kerugian yang diakibatkan
oleh kegagalan atatu tidak memadainya proses internal, manusia dan sistem, atau
sebagai akibat dari kejadian eksternal. Manajemen risiko operasional Bank
Muamalat dilakukan sesuai ketentuan PBI Nomor 5/8/PBI/2003 tentang Implementasi
Manajamen Risiko untuk Bank Umum.
Manajemen
risiko operasional untuk mengelola potensi risiko operasional yang kemungkinan
dapat timbul, sehingga menyebabkan kerugian bank. Salah satu tugas utama dari
Operasional & Other Risks Management Department adalah memastikan fungsi
Independen operational risks assessment telah
berjalan efektif oleh operational risks
officer pada Divisi Manajemen Risiko. Selain itu, departemen ini bertugas
memberikan risks opinion terhadap
segenap operational risks, reputation
risk maupun strategic risks yang
dihadapi bank secara keseluruhan sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas bank.
Pelaporan
risiko operasioanal dilakukan oleh Operational
& Other Risks Management Department, melalui pelaporan manajemen risiko
triwulan kepada Bank Indonesia dan bulanan untuk keperluan internal.
Sedangkan
untuk pengendalian risiko operasional dilakukan oleh seluruh Operation Manager dan Divisi Operasi
Nasional. Pada dasarnya setiap karyawan bertanggung jawab meminimalisir
kemungkinan terjadinya risiko dalam setiap aktivitas operasional.
Bank
Muamalat berkomitmen penuh untuk senantiasa meningkatkan kemampuan pengelolaan
risiko operasional secara profesional dan konsisten.
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Bank syariah dalam kegiatan
operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena sistem yang ada
pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada semacam
kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan sebagian nasabah
penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank konvensional
karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami kenaikan.
Tetapi di sisi lain, bank
syariah akan menjadi alternatif bagi para pengusaha yang membutuhkan pinjaman
dana untuk mengembangkan usahanya, karena mereka akan cenderung meminjam dana
di bank syariah dengan sistem bagi hasil daripada harus meminjam di bank umum
dengan membayar bunga. Karena dengan sistem bagi hasil, mereka tidak terlalu
khawatir dengan adanya kebijakan Bank Indonesia untuk menaikkan tingkat suku
bunga dalam rangka mengendalikan laju inflasi di Indonesia.
Kinerja bank syariah inilah yang
menjadi perhatian peneliti dalam penelitian kali ini, dimana peneliti bermaksud
untuk mencari informasi dan mengumpulkan data dalam rangka mengukur seberapa
besar pengaruh kenaikan tingkat suku bunga terhadap kinerja bank syariah. Dalam
penelitian kali ini, peneliti membatasi hanya bank syariah yang ada di kota
Bekasi yang akan menjadi kajian dalam penelitian kali ini.
5.2 Saran
Kebijakan moneter yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia
dengan cara menaikkan tingkat suku bunga untuk mengurangi peningkatan laju
inflasi akan sangat mempengaruhi peran intermediasi dunia perbankan. Kenaikan
tingkat suku bunga melalui peningkatan BI rate ini akan diikuti oleh naiknya
bunga pinjaman pada bank-bank umum, dan hal ini sangat memberatkan bagi
kalangan pengusaha. Karena di saat kondisi perekonomian yang belum stabil ini,
mereka kesulitan mencari tambahan modal akibat naiknya bunga pinjaman.
Karena Bank syariah dalam kegiatan
operasionalnya tidak tergantung pada tingkat suku bunga, karena sistem yang ada
pada bank syariah adalah sistem bagi hasil. Walaupun demikian ada semacam
kekhawatiran yang melanda bank syariah, yakni dikhawatirkan sebagian nasabah
penyimpan di bank syariah akan mengalihkan dananya pada bank konvensional
karena tingkat suku bunga di bank umum (konvensional) mengalami kenaikan, Bank
Syariah harus bisa atau dapat mengatasi ke khawatiran tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
-
MM, Kasmir, SE., BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA(Edisi Baru). Penerbit PT RajaGrafindo Persada.
Jakarta, 2000.
-
Sawitri, Peni., Eko Hartanto,Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Gunadarma, Jakarta, 2007.
-
Arikunto, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian: Suatu
Pendekatan Praktek. Jakarta: PT Rineka Cipta.
-
Antonio, Muh. Syafi’i. 2001. Bank Syariah: Dari Teori ke
Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
-
Bank Indonesia. 2003. Bank Indonesia Bank Sentral Republik
Indonesia: Tinjauan Kelembagaan, Kebijakan, dan Organisasi. Jakarta: Pusat
Pendidikan dan studi Kebanksentralan.Kasmir. 2002. Dasar-Dasar Perbankan.
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
-
Muhamad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta: Penerbit
AMP YKPN.
- Bunga.htmlhttp://madyrha27cute.blogspot.com/2011/12/tugas-pi-ekonomi-koperasi.html