Dasar - dasar Hukum Koperasi Indonesia
Tinjauan
Umum Tentang Koperasi
Dasar hukum koperasi adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945) dan UndangUndang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Dasar hukum Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.
Dengan
terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan
Tambahan
Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832.
Di jelaskan
dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bagian kesatu, dinyatakan bahwa Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ada lima
istilah yang berkaitan dengan koperasi yang dijelaskan dalam UU 25/1992, Pasal
1.
Berikut ini
kutipan lengkap bunyi Pasal 1.
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksudkan dengan :
1. Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
3. Koperasi
Primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegaiatn perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
Landasan-landasan koperasi dapat di bagi menjadi 3 (tiga) hal,
antara lain :
a. Landasan Idiil Koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b. Landasan Strukturil dan landasan gerak Koperasi Indonesia adalah Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD N RI 1945).
c. Landasan Mental Koperasi adalah setia kawan dan kesadaran berpribadi.
Di dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Pasal 2 menyatakan
bahwa koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Tujuan
koperasi menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 adalah Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Menurut ketentuan didalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat Anggota, Pengurus dan Pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar