Jokowi Harus Laporkan ke KPK Bas dari Metallica
Penulis : Icha Rastika | Sabtu, 4 Mei 2013 | 09:06 WIB
KOMPAS. com/INDRA AKUNTONOGubernur
DKI Jakarta, Joko Widodo atau Jokowi, di Balaikota Jakarta, Jumat
(3/5/2013), memamerkan bas hadiah dari Robert Trujillo, pemain bas
Metallica, band heavy metal dari AS.
"Boleh menerima, tetapi dilaporkan ke KPK karena pemberian tersebut diduga terkait jabatannya sebagai Gubernur DKI. Kami butuh verifikasi dan informasi dari pihak-pihak apakah ada konflik kepentingan atau tidak," kata Giri melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Sabtu (4/5/2013).
Sesuai Pasal 16 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, lanjut Giri, setiap pejabat atau penyelenggara negara tidak boleh menerima hadiah apa pun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut harus melaporkannya kepada KPK.
"Gitar yang diberikan band sekelas Metallica kemungkinan besar mempunyai nilai istimewa," tambah Giri.
Seperti diberitakan, Jokowi menerima bas bermerek Ibanez dari personel band Metallica, Robert Trujillo. Bas berwarna coklat itu diterimanya melalui seorang promotor bernama Jonathan Liu. Liu menemui Jokowi di Balaikota Jakarta beberapa waktu lalu, setelah ia bertemu dengan Trujillo di AS.
Selaku promotor, Liu berencana menggelar konser Metallica di Jakarta. Rencana konser Metallica ini disambut baik Jokowi. Mantan Wali Kota Surakarta itu lantas menawarkan tiga alternatif lokasi untuk dijadikan tempat konser Metallica jika konser di Jakarta, yakni di sekitar Monumen Nasional (Monas), kawasan sekitar Museum Fatahillah, atau Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Editor :
Inggried Dwi Wedhaswary
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar